Kembali ke Halaman Utama

Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama Tarakan

Prosedur Pengajuan Perkara Cerai Gugat
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Penggugat (Istri) atau Kuasanya:
1
Memasukkan surat gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah (Pasal 118 HIR, 142 RBg jo. Pasal 132 No. 7 Tahun 1989).
2
Penggugat disarankan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 RBg jo. Pasal 132 No. 7 Tahun 1989).
3
Surat gugatan dapat diubah selama tidak mengubah dasar usaha dan petita. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
4
Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989).
5
Dalam hal Penggugat meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin Tergugat, maka surat gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974).
6
Membayar panjar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) RBg jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989). Bagi yang tidak mampu dapat mengajukan perkara secara cuma-cuma (prodeo).
7
Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar'iyah.
Prosedur Pengajuan Perkara Cerai Talak
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemohon (Suami) atau Kuasanya:
1
Memasukkan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah (Pasal 118 HIR, 142 RBg jo. Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989).
2
Pemohon disarankan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah tentang tata cara membuat surat permohonan.
3
Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989).
4
Dalam hal Termohon meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989).
5
Membayar panjar biaya perkara. Bagi yang tidak mampu dapat mengajukan secara cuma-cuma (prodeo).
6
Pemohon dan Termohon atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan.
Prosedur Gugatan Perdata Lainnya
Berlaku untuk gugatan harta bersama, hak asuh anak, waris, dll.
1
Menyerahkan surat gugatan kepada petugas pendaftaran.
2
Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas.
3
Menunggu panggilan sidang yang akan disampaikan oleh Jurusita.
4
Menghadiri persidangan sesuai jadwal yang ditentukan.