Cerai Gugat adalah Perkara perceraian yang diajukan oleh pihak istri, nama pihaknya adalah "Istri=Penggugat" "Suami=Tergugat"
Cerai Talak adalah Perkara perceraian yang diajukan oleh pihak Suami, nama pihaknya adalah "Suami=Pemohon" "Istri=Termohon"
Gugatan Harta Bersama adalah gugatan mengenai kepemilikan harta yang diperoleh selama masa perkawinan.
Persyaratan pengajuan Gugatan Waris di Pengadilan Agama Tarakan.
Persyaratan pengajuan Gugatan / Permohonan Hak Asuh Anak.
Permohonan pengesahan nikah siri / belum tercatat di KUA.