Kembali ke Halaman Utama
Syarat Perkara Cerai Gugat / Cerai Talak

Cerai Gugat adalah Perkara perceraian yang diajukan oleh pihak istri, nama pihaknya adalah "Istri=Penggugat" "Suami=Tergugat"

Cerai Talak adalah Perkara perceraian yang diajukan oleh pihak Suami, nama pihaknya adalah "Suami=Pemohon" "Istri=Termohon"

SYARAT PENGAJUAN CERAI GUGAT / TALAK
Syarat Perkara Harta Bersama/Gono Gini

Gugatan Harta Bersama adalah gugatan mengenai kepemilikan harta yang diperoleh selama masa perkawinan.

SYARAT PENGAJUAN
  • 1
    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penggugat/Pemohon (bermaterai 10.000, cap pos)
  • 2
    Fotocopy Kutipan Akta nikah/Duplikat (bermaterai 10.000, cap pos)
  • 3
    Buku nikah asli/ Duplikat Asli
  • 4
    Fotocopy bukti kepemilikan harta (Sertifikat, STNK, BPKB, dll) bermaterai 10.000 cap pos
  • 5
    Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah
  • 6
    Surat Gugatan Harta Bersama ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Tarakan
  • 7
    Membayar Panjar Biaya Perkara.
Syarat Perkara Gugatan Waris

Persyaratan pengajuan Gugatan Waris di Pengadilan Agama Tarakan.

SYARAT PENGAJUAN
  • 1
    Foto kopi KTP para Penggugat
  • 2
    Foto kopi Buku Nikah
  • 3
    Foto kopi Kartu Keluarga
  • 4
    Foto kopi Surat Keterangan Waris
  • 5
    Foto kopi Sertifikat Hak Milik
  • 6
    Foto kopi bukti kepemilikan lainnya (jika ada)
  • 7
    Foto kopi akta/Surat Kematian pemilik barang
  • 8
    Foto kopi akta/Surat Kelahiran para ahli waris
  • 9
    Silsilah Keluarga yang disahkan Kepala Desa
  • 10
    Surat Pengantar dari Kepala Desa
  • 11
    Surat Gugatan rangkap 7
  • 12
    Membayar panjar biaya perkara
Syarat Perkara Hak Asuh Anak (Hadhanah)

Persyaratan pengajuan Gugatan / Permohonan Hak Asuh Anak.

SYARAT PENGAJUAN
  • 1
    Foto kopi KTP Penggugat/Pemohon
  • 2
    Foto kopi Akta Cerai / Akta Nikah
  • 3
    Foto kopi Akta Kelahiran Anak
  • 4
    Foto kopi Kartu Keluarga
  • 5
    Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa
  • 6
    Surat Gugatan/Permohonan rangkap 7
  • 7
    Membayar panjar biaya perkara
Syarat Perkara Itsbat Nikah

Permohonan pengesahan nikah siri / belum tercatat di KUA.

SYARAT PENGAJUAN
  • 1
    Foto kopi KTP Pemohon I dan Pemohon II
  • 2
    Foto kopi Kartu Keluarga
  • 3
    Surat Keterangan dari KUA setempat bahwa pernikahan belum tercatat
  • 4
    Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah
  • 5
    Surat Permohonan Itsbat Nikah
  • 6
    Membayar panjar biaya perkara