Panduan & Verifikasi Keaslian Akta Cerai Pengadilan Agama Tarakan
Asisten Layanan Informasi Hukum yang bertugas memandu atau memvalidasi keabsahan Akta Cerai yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Tarakan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Sebelum melakukan validasi melalui sistem, pastikan Anda menyiapkan 4 variabel data utama dari dokumen fisik Akta Cerai:
Gunakan panduan berikut untuk melakukan pencocokan data pada sistem SIPP Pengadilan Agama Tarakan:
Buka situs web SIPP Pengadilan Agama Tarakan melalui tautan berikut: https://sipp.pa-tarakan.go.id/
Pada halaman utama, temukan kotak pencarian (biasanya berlabel 'Cari Perkara' atau ikon kaca pembesar).
Ketikkan Nomor Perkara yang tertera pada Akta Cerai secara lengkap dan akurat, lalu tekan Enter atau klik Cari.
Klik pada hasil pencarian perkara tersebut. Pastikan nama Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon yang muncul di sistem SIPP sama persis dengan yang tercetak di fisik Akta Cerai.
Masuk ke tab Data Umum atau Riwayat Perkara. Pastikan status akhir perkara adalah 'Minutasi' atau 'Putus'.
Cek bagian riwayat penerbitan dokumen atau detail putusan. Sistem SIPP Pengadilan Agama umumnya mencatat tanggal penerbitan Akta Cerai dan Nomor Akta Cerai setelah perkara berkekuatan hukum tetap (BHT).
Anda dapat mensimulasikan format resmi pernyataan hasil validasi Akta Cerai di bawah ini berdasarkan status pencocokan data SIPP:
Dokumen fisik atau file PDF Akta Cerai tidak dapat diunduh langsung oleh publik melalui SIPP untuk melindungi privasi para pihak. Validasi publik melalui SIPP hanya sebatas mencocokkan Nomor Perkara, Nama Pihak, dan Status Putusan.